
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas UMKM dan Perdagangan Kabupaten Poso yang bertajuk "Pelatihan UMKM Bangkit Mandiri” di Aula Hotel Ancyra, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso (Rabu, 8/11). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Poso.
Hadir menjadi narasumber di kegiatan tersebut adalah Penyuluh Pajak KPP Pratama Poso Akhmad Tahmid Amir. Ata, biasa Akhmad dipanggil, menjelaskan aspek perpajakan bagi UMKM sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Mengawali pemaparan materi, Ata menjelaskan kontribusi UMKM dalam perekonomian Indonesia. Sebagai tulang punggung perekonomian, pajak memberikan berbagai kemudahan kepada UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, di antaranya tarif pajak 0,5% dan insentif pajak sebagaimana diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 berupa batasan penghasilan bruto tidak kena pajak.
“Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet atau peredaran bruto dalam satu tahun itu masih di bawah Rp500 juta atau Rp500 juta ke bawah, tidak ada kewajiban untuk membayar pajak,” ujar Ata.
Dalam kesempatan tersebut, Ata juga menjelaskan empat kewajiban perpajakan bagi UMKM yang dimulai dari mendaftarkan diri untuk memeroleh NPWP, menghitung dan membayar pajak terutang, sampai dengan melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk memberikan gambaran lebih spesifik, Ata juga memberikan contoh kasus terkait penentuan peredaran bruto, pengenaan pajak penghasilan, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain bagi wajib pajak UMKM.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. Melalui kegiatan ini, Ata berharap UMKM di Kabupaten Poso dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Nurrima Ayu Asyifa Wati |
Kontributor Foto: Octika Puspita Pinesti |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views