
Luthfyana Herindawati dan Is Bintoro Yuan Saputro selaku Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menjadi narasumber dalam acara Edukasi Perpajakan Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di Hotel Harmonis Classic, Jalan Pangeran Diponegoro No 5 RT 005, Sebengkok, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kamis, 9/11). Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari yaitu pada hari Kamis, 9 November 2023 dan Jumat, 10 November 2023 pada pukul 08.00 WITA s.d. 16.00 WITA.
Acara ini dihadiri oleh 46 peserta dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berasal dari Kabupaten Tana Tidung.
Dalam acara ini Luthfyana dan Is menjelaskan mengenai empat kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah. “Kewajiban bendahara pemerintah yakni mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, menghitung pajak yang harus dibayar sesuai dengan kegiatan usaha wajib pajak, membayar pajak yang seharusnya dibayar dengan mekanisme membayar sendiri ke kas negara (melalui kantor pos atau bank persepsi), dan juga melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam SPT Masa dan SPT Tahunan sesuai kondisi sebenarnya,” jelas Luthfyana.
Tak hanya itu, Luthfyana dan Is juga mengimbau para peserta edukasi perpajakan untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Pemadanan NIK sebagai NPWP harus segera dilakukan, karena per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru,” jelas Is.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Elsa Nur Safila |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views