Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara mengadakan acara Pasraman Pajak Garden Tax Education yang diselenggarakan di halaman KP2KP Negara, Kabupaten Jembrana (Kamis, 5/10).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berasal dari Kecamatan Mendoyo. Pelaksana KP2KP Negara Muhammad Arif Luqman Syah dan Gusti Putu Rizky Widyanata selaku pemateri memaparkan proses pembayaran dan pelaporan pajak yang sesuai dengan peraturan berlaku.
Rizky menyampaikan, pembayaran pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 sepanjang tidak melebihi penghasilan kotor/omzet Rp500 juta dalam satu tahun, maka atas penghasilannya tidak dikenakan pajak. Rizky menambahkan, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi maksimal tanggal 31 Maret atau akhir bulan ketiga tahun berikutnya.
Arif menjelaskan, dalam pasal 14 angka 1 huruf c UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga. Penerbitan STP dilakukan sebagai tindak penegakan hukum/law enforcement di bidang perpajakan yang diharapkan menimbulkan efek jera. “Wajib Pajak yang sengaja atau tidak sengaja terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk orang pribadi. Kami menyarankan sebaiknya pelaporan pajak dilakukan sebelum mendekati jatuh tempo agar terhindar dari sanksi tersebut,” imbuh Arif.
Sebelum menutup kegiatan Pasraman Pajak, Arif berpesan kepada seluruh wajib pajak yang hadir agar lebih meningkatkan kesadaran terhadap kewajiban perpajakan ke depannya.
Pewarta: Muhammad Arif Luqman Syah |
Kontributor Foto: Gusti Putu Rizky Widyanata |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views