Mengenal Lebih Dekat Faktur Pajak yang Digunggung
Oleh: Endang Subarkah, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sekali waktu, wajib pajak bertanya kepada saya tentang bagaimana apabila ia lupa membuat faktur pajak. Saya menjawabnya dengan mengajukan pertanyaan singkat, “Transaksi kepada siapa?”
Saat jawabannya kepada konsumen akhir, saya menyarankan kepadanya untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dilaporkan dengan memasukkan transaksi yang lupa tadi dalam kategori faktur pajak yang digunggung.
Namun, tentu ada konsekuensinya. Ia akan mendapatkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi bunga keterlambatan bayar pajak.
Pengertian dan Perbedaan
Istilah faktur pajak digunggung muncul pertama kali saat perubahan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku 1 April 2010. Faktur pajak yang digunggung merupakan pengganti atas faktur pajak sederhana. Sejak saat itu tidak lagi dikenal istilah faktur pajak sederhana dan faktur pajak standar, yang ada hanya faktur pajak.
Adapun dasar hukumnya bisa dilihat pada Pasal 13 ayat (5a) UU PPN dan PPnBM yang menyebutkan: Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian gunggung adalah jumlah, sejumlah, atau sebanyak. Jadi pengertian faktur pajak digunggung dalam tulisan ini adalah faktur pajak yang dijumlahkan (terdiri dari beberapa faktur pajak).
Merujuk hal ini, maka perbedaan faktur pajak yang digunggung dengan yang tidak digunggung adalah sebagai berikut.
Faktur pajak yang digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP. Faktur pajak tersebut hanya bisa dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran.
Sedangkan faktur pajak yang tidak digunggung adalah faktur pajak yang masuk ke dalam fomulir Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak di dalam SPT Masa PPN. Jadi intinya merupakan faktur pajak selain yang digunggung yang dilaporkan dalam formulir 1111 AB, yaitu: Pertama, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP selain PKP Pedagang Eceran yang wajib mengisi faktur pajak dengan lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
Kedua, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP Pedagang Eceran, namun PKP tersebut juga melakukan penyerahan yang faktur pajaknya: a). diisi lengkap; b). tidak diisi dengan identitas pembeli; c). dan menggunakan kode dan nomor seri faktur pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam peraturan mengenai faktur pajak.
Karakteristik Konsumen Akhir
Apabila membahas soal PKP Pedagang Eceran, maka tidak bisa dilepaskan dengan istilah konsumen akhir. Konsumen tersebut memiliki karakteristik berupa pembeli barang atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang atau jasa yang dibeli tersebut.
Selain itu pembeli barang atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha. Jadi memang benar-benar barang atau jasa itu dikonsumsi sendiri oleh pembeli atau pengguna.
Dengan demikian, PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir—termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)—adalah merupakan PKP Pedagang Eceran.
Hal-Hal Penting
PKP Pedagang Eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli dengan karkateristik konsumen akhir.
Namun, PKP Pedagang Eceran dalam membuat faktur pajak harus mencantumkan keterangan paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut (termasuk dalam harga jual atau penggantian atau dicantumkan secara terpisah dari harga jual atau penggantian); dan
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan FP (ditentukan sendiri sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran).
Banyak hal penting harus diperhatikan terkait faktur pajak bagi PKP Pedagang Eceran ini, seperti faktur pajak dibuat paling sedikit untuk pembeli BKP/penerima JKP dan arsip; PPN yang tercantum dalam faktur pajak jenis ini merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan; dan faktur pajak jenis ini dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis serta dapat berbentuk elektronik.
Bentuk dan ukuran faktur pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP Pedagang Eceran. Selain itu pengadaan faktur pajak dilakukan oleh PKP pedagang eceran.
PKP Pedagang Eceran dapat membuat faktur pajak atas pemakaian sendiri barang atau jasa yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP yang bersangkutan. Atau seperti pemberian cuma-cuma atas barang atau jasa kepada pembeli barang atau penerima jasa dengan karakteristik konsumen akhir.
PKP Pedagang Eceran juga dapat membuat faktur pajak untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN. PKP Pedagang Eceran dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran.
Terakhir, setiap PKP Pedagang Eceran wajib melaporkan setiap pemungutan PPN dalam SPT Masa PPN pada bagian penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak yang digunggung.
Perbedaan dengan Faktur Pajak Gabungan
Pada dasarnya faktur pajak dalam sistem pemungutan PPN terdiri dari beberapa jenis, yaitu: (a) faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP, sebagaimana yang kita pahami selama ini yang diatur dalam pasal 13 ayat 5 UU PPN; (b) faktur pajak gabungan, yaitu faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama satu bulan kalender; (c) dokumen tertentu dipersamakan dengan faktur pajak; (d) faktur pajak digunggung.
Perbedaan mendasar antara faktur pajak gabungan dan faktur pajak digunggung adalah pada identitas dan tanda tangan pembeli. Pada faktur pajak digunggung tidak dilengkapi identitas dan tanda tangan pembeli sebaliknya dalam faktur pajak gabungan wajib dicantumkan.
Sehingga dapat disimpulkan faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak dilengkapi nama/identitas pembeli dan tanda tangan penjual sementara faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang terbit dari transaksi yang dicatat secara tergabung dalam periode satu bulan kalender.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7398 views