
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha mengadakan Pojok Pajak di Desa Mandaong, Kabupaten Halmahera Selatan (Senin, 13/11). Layanan Pojok Pajak tersebut dilaksanakan guna memberikan edukasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta mendekatkan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak. Kegiatan Pojok Pajak berlangsung pukul 09.00 s.d. 12.00 WIT.
Pojok Pajak Kali ini Bertempat di aula Kantor Desa Mandaong. Layanan yang diberikan berupa asistensi pendaftaran NPWP dan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun daring, aktivasi dan cetak ulang EFIN, serta konsultasi perpajakan. Dalam hal pelaporan SPT Tahunan, warga desa sekitar juga diundang melalui koordinasi dan pemberitahuan bersama aparat desa. Warga yang hadir tidak hanya wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan namun juga warga yang ingin berkonsultasi karena belum memiliki NPWP.
Wahyudi Samad selaku Kepala Desa Mandaong menyampaikan, “Terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara KP2KP Labuha dan Kantor Desa Mandaong sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat maksimal dan masyarakat merasa puas.”
Rangkaian kegiatan pojok pajak ini merupakan langkah KP2KP Labuha untuk mendekatkan tempat pelayanan sekaligus edukasi kepada masyarakat desa terkait pelayanan gratis yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga kepatuhan wajib pajak khususnya pelaporan SPT Tahunan dapat meningkat di masa mendatang.
Pewarta: Muhammad Rafii |
Kontributor Foto: Putu Andika Award |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views