Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli mengadakan acara Business Development Services (BDS) di Kedai Aseek, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Jumat, 13/10).

Kegiatan ini dalam rangka Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pelaku UMKM (Dak Non-Fisik PK2UKM Tahun Anggaran 2023) di Kabupaten Tolitoli, bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tolitoli. Acara tersebut dihadiri oleh 24 peserta dan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Bidang Dinas Koperasi dan UMKM.

Sekadar info, BDS merupakan salah satu program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memberikan pembinaan dan pengawasan bagi Wajib Pajak UMKM, terutama dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban dari Wajib Pajak UMKM.

Acara tersebut membawakan pemateri dari Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Tolitoli Amshar Masso. Materi yang disampaikan adalah tentang aspek perpajakan koperasi dan UMKM yang bertujuan untuk mengedukasi pajak bagi para pelaku koperasi dan UMKM. Penyampaian materi yang disampaiakan yaitu kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Koperasi dan UMKM sebagai pelaku usaha serta pemaparan terkait integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Kita punya kewajiban untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak, bisa datang ke kantor pajak dan bisa juga mengakses melalui e-reg.pajak.go.id, lalu harus mencatat berapa peredaran bruto untuk menghitung pajak terutang sesuai dengan tarif masing-masing pajak,” ungkap Amshar.

Tak lupa juga Amshar mengatakan bahwa wajib pajak membayar sebesar setengah persen dari peredaran bruto berdasarkan PP 55 Tahun 2022 ke kantor pos atau bank. Salah satu kewajiban lain, lanjut Amshar, adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui djponline.pajak.go.id dan pelaporan dilakukan sebelum jatuh tempo jenis pajak. Materi yang disampaikan Amshar pun tak ayal mengundang banyak pertanyaan dari peserta yang hadir.

Setelah memaparkan materi dan sesi tanya jawab, peserta BDS diberikan kuisioner untuk memberikan feedback dan saran ke depan mengenai hak dan kewajiban pajak dalam program BDS. Kuisioner tersebut dapat dijadikan bahan evaluasi untuk KPP Pratama Tolitoli agar dapat memberikan pelayanan maksimal dan lebih baik lagi.

 

Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana
Kontributor Foto: Ikrar Sukma Pradana
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.