Petugas Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang Aulia Mardatilla dan Muhammad Jusuf Hamzah melakukan kunjungan ke lokasi usaha Wajib Pajak Badan yang berada di Dusun Rancamulud, Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara (Jumat, 15/9). Kunjungan ini mereka lakukan dalam rangka tindak lanjut permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sekaligus Aktivasi Akun PKP yang sebelumnya telah diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Aulia mengatakan bahwa, kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan pengujian atas kesesuaian kegiatan usaha berdasarkan dokumen pada surat permohonan pengukuhan PKP dan permintaan aktivasi Akun PKP dengan kondisi yang sebenarnya di lokasi kegiatan usaha. “Hal-hal yang diuji antara lain gambaran umum kegiatan usaha dan gambaran harta yang digunakan untuk kegiatan usaha pengujian atas kesesuaian identitas wajib pajak dan pengurus serta pengujian atas keberadaan wajib pajak yang bersangkutan di alamat tersebut,” ungkapnya.

Wajib pajak yang bersangkutan mengaku baru saja merintis usahanya pada tahun ini sehingga mereka masih memiliki omzet kurang dari Rp4,8 Milyar. Meskipun begitu, mereka memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. “Pada dasarnya, pengukuhan PKP ini wajib pagi para wajib pajak yang sudah memiliki omzet di atas Rp4,8 Milyar per tahun. Namun, bagi pengusaha kecil yaitu pengusaha yang masih memiliki omzet di bawah Rp4,8 Milyar, bisa memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP,” ucap Jusuf menanggapi hal tersebut.

Aulia dan Jusuf menambahkan penjelasan bahwa, meskipun secara ketentuan PKP diperbolehkan memilih dalam hal omzet belum mencapai Rp4,8 milyar, kewajiban bagi pengusaha PKP akan tetap berjalan. Kewajiban tersebut berupa kewajiban untuk membuat Faktur Pajak, memungut dan menyetorkan PPN terutang, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya.

 

Pewarta: Aulia Mardatilla
Kontributor Foto: Aulia Mardatilla
Editor: Fanzi SF, Zacky Rasyid