Oleh: Anis Mutrofi'ah, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Pada era globalisasi sekarang ini, canggihnya teknologi informasi sudah menyebar luas ke berbagai penjuru dunia. Kecanggihan teknologi informasi memunculkan adanya terobosan yang bernama internet. Perkembangan internet yang begitu pesat membuat kita mengenal dunia maya melalui media sosial.  

Berdasarkan laporan dari We Are Social (2023), pengguna internet di Indonesia pada awal tahun 2023 mencapai 213 juta jiwa. Jumlah ini meningkat 5,2% atau sebanyak 11 juta jiwa dibanding dengan tahun sebelumnya (year on year/yoy). Dari laporan dari We Are Social itu (ibid) kita juga dapat mengetahui bahwa terdapat lima media sosial yang paling sering digunakan dan diminati warganet Indonesia. Media sosial tersebut adalah WhatsApp, YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook.

Dari tingginya antusiasme pengguna media sosial menyebabkan di Indonesia, baru-baru ini banyak sekali bermunculan individu yang berprofesi sebagai selebgram, YouTubers, TikTokers, dan pemengaruh (influencer) lain yang begitu intens memanfaatkan media sosial. Hal ini mereka lakukan bukan hanya untuk meningkatkan eksistensinya di dunia maya tetapi juga sebagai sumber penghasilan bagi beberapa orang. Banyak di antara mereka yang menyelenggarakan suatu kegiatan kemudian memberikan hadiah bagi pemenangnya agar akun media sosial milik mereka mencuri perhatian publik. Kegiatan itu biasa disebut dengan giveaway yang saat ini banyak diminati para netizen.

Skema Giveaway

Giveaway merupakan pemberian hadiah berupa barang, uang, atau pun yang lainnya secara gratis dari pihak penyelenggara. Penyelenggara tersebut umumnya adalah influencer/content creator yang begitu intens memanfaatkan media sosial, termasuk instagram dan youtube. Menurut Wijaya (2021), giveaway terdiri dari dua jenis, yaitu Giveaway Contest dan Sweepstakes. Perbedaannya, Giveaway Contest terdapat kompetisi antar peserta kemudian pemenang dipilih langsung oleh penyelenggara berdasarkan kriteria tertentu. Giveaway jenis ini biasanya diadakan dengan maksud untuk meningkatkan kepopuleran suatu produk. Sementara itu, Giveaway Sweepstakes (undian) dalam pelaksanaannya terdapat respon yang sama antar peserta karena bergantung pada faktor keberuntungan kemudian pemenang dipilih secara acak/diundi. Giveaway jenis ini memiliki tujuan untuk meningkatkan jumlah follower, like, dan komentar sehingga dapat meningkatkan engagement suatu akun media sosial. Teknis kegiatan giveaway tersebut bergantung dari influencer selaku penyelenggara kegiatan.

Aspek Pajak

Menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, fenomena giveaway merupakan kegiatan yang menimbulkan suatu penghasilan sebagai objek pajak serta suatu biaya/beban, tergantung dari sudut pandang penerima atau pemberi. Dengan adanya giveaway, jelas bahwa pemenang giveaway merupakan penerima penghasilan dan penyelenggara giveaway merupakan pemberi penghasilan yang mengeluarkan biaya atas kegiatan tersebut.

Image removed.

Dapat dilihat pada bagan di atas, ketika seorang pemenang menerima giveaway, ia akan mendapat suatu penghasilan yang merupakan objek pajak. Objek pajak penghasilan (PPh) atas giveaway tersebut tergolong dalam objek pajak hadiah sehingga akan timbul PPh yang terutang. Sementara itu, pengenaan pajak atas hadiah di Indonesia dibedakan menjadi beberapa kategori yaitu hadiah atas perlombaan, hadiah sehubungan dengan kegiatan dan perhargaan, serta hadiah undian sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.

Dalam Pasal 1 PER-11/PJ/2015, dijelaskan mengenai pengertian tiap-tiap kategori hadiah. Hadiah Undian ialah hadiah dalam bentuk dan nama apapun yang diberikan dengan tahap pengundian. Hadiah atau penghargaan perlombaan yaitu hadiah atau penghargaan yang diberikan terkait dengan perlombaan yang telah dilakukan. Hadiah terkait kegiatan adalah hadiah atas nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. Sementara itu, penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi/kinerja atas kegiatan tertentu. Dengan demikian, perlakuan PPh atas giveaway mengikuti perlakuan PPh atas hadiah dengan jenis yang sesuai.

Kembali pada fenomena giveaway, untuk hadiah yang diperoleh secara undian maka akan dikenakan PPh final, sedangkan untuk hadiah selain undian akan dikenakan PPh bukan final (kredit pajak) dengan kategori tergantung pada subjek pajak yang menerima penghasilan berupa giveaway. Agar lebih mudah memahami jenis PPh atas hadiah, mari simak tabel berikut.

Image removed.

Secara kenyataan di lapangan, penerima giveaway kebanyakan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan biasanya bukan Wajib Pajak Badan. Akibatnya, perlakuan PPh giveaway akan lebih banyak dikenakan atas PPh pasal 4 ayat (2) bersifat final sebesar 25% dan PPh Pasal 21/26 dengan mengikuti tarif Pasal 17. Maka untuk penghasilan yang berasal dari giveaway selain undian diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri akan digabungkan dengan penghasilan lain yang bersifat tidak final dan mengikuti kaidah lapisan tarif Pasal 17 untuk menghitung pajak terutangnya. Namun, terdapat pula penyelenggara yang sekaligus menanggung beban pajak sehingga pemenang tidak perlu lagi membayar pajak. Beda halnya jika penyelenggara tidak sekaigus meng-cover pajak, maka pemenang giveaway selaku penerima penghasilan harus membayar pajak terutang serta melaporkannya dalam SPT.

Peluang

Dari banyaknya jenis PPh yang kemungkinan timbul dari kegiatan giveaway ini, maka perlu pengawasan khusus dan lebih lanjut agar kewajiban perpajakannya terpenuhi. Mengingat semakin banyaknya masyarakat yang mengakses media sosial dan sangat tertarik dengan kegiatan giveaway, hal tersebut akan menjadi peluang bagi penerimaan negara dari pajak atas hadiah. Terdapat potensi yang cukup besar apabila atas seluruh penerimaan giveaway dapat dikenakan pajak, terlebih saat ini banyak sekali penyelenggaraan giveaway yang dilakukan secara undian sehingga akan dikenakan PPh Final dengan tarif 25% dari penghasilan bruto (besarnya giveaway yang diterima oleh pemenang).

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.