Nama
SPT Masa PPN 1106

Dengan berlakunya UU PPN dan diterbitkannya beberapa ketentuan pelaksanaan pemungutan PPN dan PPn BM sebagaimana tersebut di atas, khususnya dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan Pengolahan Surat Pemberitahuan, yang diatur lebih lanjut dengan:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-145/PJ./2005 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan dan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-511/PJ./2001 tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya, maka dikenal 2 (dua) SPT  Masa PPN,  yaitu:

  1. SPT Masa PPN bentuk Formulir 1106, yang wajib digunakan bagi semua PKP dan mulai berlaku sejak Masa Pajak Januari 2006; dan
  2. SPT Masa  PPN bentuk Formulir 1101 PUT,  yang wajib digunakan bagi Wajib Pajak Pemungut PPN dan PPn BM.
Pengguna
Orang Pribadi, Badan
Status
Sudah tidak berlaku
Jenis Pajak
Pajak Pertambahan Nilai
Berkas
Attachment Size
1106.zip bytes