
Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying yaitu Hikmat Ramdhan dan Muhammad Azhar Nurzaman mendatangi restoran Grill Suki Time yang beralamat di Jalan Lombok No 53, Bandung (Kamis, 12/10).
“Wajib Pajak restoran utamanya memiliki 2 kewajiban perpajakan yaitu pajak daerah berupa pajak restoran dan pajak pusat,” ungkap Muhammad.
Dia menambahkan, pajak pusat mengacu pada Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan yang terakhir diubah dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Jika omset usaha berada di bawah Rp4,8 miliar, wajib pajak dapat menggunakan fasilitas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang terakhir diubah dalam PP Nomor 55 Tahun 2022,” imbuhnya. Lebih lanjut, Muhammad mengatakan bahwa UU tersebut mengatur besaran pajak terutang bersifat final yaitu sebesar 0,5% dari omzet.
Selain itu, untuk wajib pajak yang berbentuk badan juga wajib melakukan pemotongan pajak atas penghasilan karyawan, jasa, dan juga sewa.
Sementara itu, Hikmat menyoroti kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan. Menurutnya, atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan diadministrasikan dengan NPWP Badan.
Wajib Pajak Badan tersebut memiliki kewajiban pelaporan pajak badan berupa SPT Tahunan yang jatuh tempo 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. “Dan SPT Masa Pajak Penghasilan yang jatuh tempo setiap tanggal 20 setelah bulan berakhir,” ungkapnya.
Hikmat mengimbau, jika ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi KPP secara langsung, baik melalui telepon ataupun melalui WhatsApp. “Atas layanan yang KPP berikan tidak dipungut biaya (gratis),” pungkasnya.
Pewarta: Muhammad Azhar Nurzaman |
Kontributor Foto: Muhammad Azhar Nurzaman |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 views