
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya melakukan kunjungan (visit) ke wajib pajak yang menjadi calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Ciparay, Kabupaten Bandung (Kamis, 12/10).
Petugas menindaklanjuti permohonan pengukuhan dan aktivasi akun PKP pengusaha emas yang sebelumnya sudah diimbau oleh KPP Pratama Majalaya. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
PMK tersebut mengatur tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
Petugas yang datang melakukan penelitian validitas dan kebenaran data yang disampaikan oleh wajib pajak dengan data yang didapat di lapangan. Petugas KPP Pratama Majalaya yang melakukan kunjungan adalah Ilham Khoirul Rozi dan Asep Sopandi.
Selain melakukan validasi, petugas KPP Pratama Majalaya juga memberikan penjelasan bahwa terdapat kewajiban perpajakan tambahan untuk PKP.
“PKP wajib membuat faktur pajak setiap melakukan transaksi penjualan dan PKP juga wajib melaporkan SPT masa PPN setiap bulan. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya dan jika terlambat melakukan pelaporan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 Ribu,” jelas Ilham.
Pewarta: Deni Suardani |
Kontributor Foto: TIm KPP Pratama Majalay |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views