Nama
Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan Terutang kepada Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009

Formulir Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan Terutang kepada Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri (f.1.1.33.15) sesuai Lampiran II.5 PER-53/PJ/2009.

Formulir mulai berlaku untuk masa pajak November 2009.

Pengguna
Pemotong PPh Pasal 15
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
Berkas
Attachment Size
Bukti Potong PPh Penerbangan DN.pdf bytes