Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying kembali menyapa wajib pajak melalui live Instagram dalam program SINCLAIR (Siniar Cibeunying Tax Learning on Air) di Bandung (Kamis, 12/10). 


Asisten Penyuluh Pajak Kania Laili S. dan Pelaksana Seksi Pelayanan Andhika Rizky P. mengisi acara yang berlangsung sejak pukul 14.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Mereka membahas ‘Jenis-jenis Layanan Perpajakan di KPP”. 

“Secara umum, pajak sendiri terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Jenis pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah layanan terkait pajak pusat (PPh, PPN, Bea Meterai, dan PBB sektor tertentu),” ungkap Andhika. 

Andhika memberikan contoh pelayanan terkait proses bisnis registrasi. Melalui proses bisnis registrasi ini, DJP menerbitkan nomor identitas perpajakan yang unik berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor tertentu. 

Selain itu, proses bisnis registrasi juga mencakup perubahan data dan status serta penghapusan dan pencabutan dalam rangka menjaga kemutakhiran basis data wajib pajak.

“Kami hanya melayani permohonan terkait pajak pusat, maka nanti jika ada permohonan terkait pajak  daerah, pajak kendaraan bermotor misalnya, jangan lagi ke KPP ya, tetapi ke Kantor Bersama Samsat atau Kantor Instansi Pemerintah Daerah,” kata Andhika.

Selain proses bisnis pendaftaran, DJP juga memberikan pelayanan terkait proses bisnis pembayaran, misalnya pembuatan kode billing pajak, permohonan pemindahbukuan, dan validasi surat setoran pajak, layanan terkait pelaporan SPT (misalnya EFIN dan asistensi pengisian SPT), sampai dengan pencetakan produk hukum.

“Saat ini layanan perpajakan dapat diperoleh dengan mendatangi langsung kantor pajak, namun terdapat beberapa keperluan administrasi pajak yang tetap harus diselesaikan dengan mendatangi langsung ke kantor pajak,” jelas Andhika.

Terdapat 2 (dua) jenis loket layanan yang terseda di kantor pajak, masing-masing memberikan bentuk layanan yang berbeda.

Jenis loket yang pertama, loket helpdesk. Loket ini memberikan layanan terkait dengan konsultasi perpajakan. Di sini, Wajib Pajak bisa menyampaikan pertanyaan apupun yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. 

Kedua, loket TPT atau Tempat Pelayanan Terpadu. Lewat loket ini, Wajib Pajak bisa mengajukan berbagai permohonan terkait dengan layanan perpajakan. Permohonan yang dimaksud seperti permohonan perubahan data NPWP, permohonan cetak ulang NPWP, dan permohonan lainnya. Baik Petugas TPT maupun Petugas Helpdesk harus memberikan layanan kepada WP sampai dengan antrean terakhir. 

“Kami juga ingin menegaskan bahwa semua layanan yang kami (DJP) berikan itu tidak dipungut biaya sama sekali (gratis),” pungkas Andhika. 
 

 

Pewarta: Herry Prapto
Kontributor Foto: Herry Prapto (Tangkapan Layar)
Editor:Fanzi Siddiq F

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.