Nama
Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan
Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan (Lampiran I.7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009)
Pengguna
Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2); Pemilik Tanah dan/atau Bangunan
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2)
Berkas
Attachment | Size |
---|---|
Bukti Potong 4 ayat (2) Sewa tanah dan atau Bangunan_0.pdf | bytes |
- 37908 views