
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan pelayanan kepada salah satu wajib pajak di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu di Jalan Pahlawan, Empoang, Binamu, Jeneponto (Kamis, 12/10).
Petugas KP2KP Bontosunggu Rizky Wahyu memberikan pelayanan kepada A, wajib pajak yang datang untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan pencarian atas Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik A, terindikasi memiliki adanya NPWP ganda. Rizky menjelaskan bahwa dari 2 NPWP yang terdaftar, salah satu diantaranya dengan status valid dan lainnya tidak valid.
“Berdasarkan nomor NIK Bapak, sudah terdapat 2 NPWP. Dimana yang pertama valid dengan nomor NIK, namun yang lainnya belum valid. Untuk NPWP yang valid merupakan NPWP dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimana pemberian NPWP sehubungan dengan pemberian kredit kepada debitur,” jelas Wahyu.
“Jadi bagaimana yang harus saya lakukan pak?” tanya A.
Rizky menjelaskan kepada wajib pajak terhadap NPWP ganda harus dilakukan penghapusan NPWP terhadap NPWP yang tidak valid dengan NIK. Selain itu, Rizky menjelaskan bahwa NPWP A berstatus Non Efektif (NE) sehingga tidak dapat digunakan untuk pengurusan perbankan. Pengaktifan NPWP orang pribadi dilakukan dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing pada situs web pajak.go.id.
“Untuk NPWP yang tidak valid nanti dilakukan permohonan penghapusan, lalu yang satu lagi karena NE maka harus dilakukan pelaporan SPT tahunan agar dapat digunakan untuk kebutuhan perbankan,” jawab Rizky.
Petugas KP2KP segera melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan wajib pajak yang kemudian membantu wajib pajak untuk melengkapi permohonan penghapusan NPWP. “Untuk permohonan penghapusan NPWP membutuhkan waktu paling lama enam bulan sejak permohonan diterima, untuk selanjutnya nanti akan ada petugas yang melakukan verifikasi terkait permohonan penghapusan NPWP,” jelas Rizky.
Setelah A melakukan pelaporan SPT Tahunan dan melengkapi berkas permohonan penghapusan NPWP, Rizky mengingatkan wajib pajak untuk patuh menjalankan kewajiban perpajakan. “Kedepannya dimohon untuk tidak lupa melakukan pelaporan SPT tahunan paling lambat bulan maret setiap tahunnya dan pembayaran pajak apabila omzet usaha lebih dari Rp500 juta,” tutup Rizky.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 188 views