
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan konsultasi kepada wajib pajak. Kegiatan konsultasi tersebut berlangsung di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang (Jumat, 13/10).
A merupakan seorang direktur perusahaan jasa konstruksi yang berdomisili di Kabupaten Pinrang. A mendatangi KP2KP Pinrang karena mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP). “Saya dulu lupa untuk lapor SPT bulanan perusahaan saya sehingga ada denda,” jelas A.
Syahnaz selaku petugas loket TPT KP2KP Pinrang memeriksa denda serta pelaksanaan kewajiban perpajakan CV milik A. CV milik A tersebut memiliki STP karena selama lima bulan tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT Masa PPN pada tahun 2022.
Syahnaz juga menyampaikan mengenai Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78 yang berlangsung di seluruh wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. “Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak, jadi cukup membayar 55% saja,” ujar Syahnaz.
Program PSA Merdeka 78 merupakan program milik Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara sebagai bentuk dukungan ekonomi berupa keringanan sanksi kepada masyarakat pasca pandemi Covid-19.
A pun menanyakan batas denda yang dapat mengikuti program PSA tersebut. Syahnaz menjawab, “Seluruh denda bisa mendapatkan pengurangan dengan ketentuan satu STP satu permohonan program PSA.”
A pun memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti program PSA berupa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan tahun 2020 hingga 2022, salinan STP, salinan Bukti Penerimaan Negara (BPN), serta checklist pemenuhan dokumen.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 views