Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan layanan pengaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pemindahan wajib pajak di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu (Senin, 2/10).

A adalah seorang wajib pajak yang mendatangi KP2KP Bontosunggu dengan tujuan untuk melakukan pengaktifan NPWP untuk keperluan pengurusan administrasi perbankan. “Saya mau mengaktifkan NPWP Pak dan dibutuhkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2 tahun terakhir,” ujar wajib pajak A.

“Baik pak, karena bapak memerlukan pelaporan SPT Tahunan maka apabila setelah pelaporan NPWP akan otomatis aktif kembali,” jelas petugas.

Setelah melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan oleh petugas KP2KP Bontosunggu, wajib pajak melakukan permohonan untuk dilakukan perubahan alamat NPWP sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “NPWP saya ini dulu dibuat pada saat saya masih tinggal di Ujung Pandang pak, apakah bisa dipindah sesuai dengan KTP di Jeneponto?” tanya A.

“Bisa Bapak, untuk proses permohonan pemindahan wajib pajak diperlukan beberapa berkas yaitu Kartu Keluarga dan KTP,” jawab petugas. Setelah melengkapi persyaratan pemindahan wajib pajak, petugas KP2KP Bontosunggu Dwi Bagas Widianto menjelaskan proses pemindahan wajib pajak diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat (BPS).

“Bapak bisa menghubungi Kami melalui layanan whatsapp untuk menanyakan perihal pemindahan wajib pajak tersebut,” tutup Bagas.

Dalam akhir kunjungan, wajib pajak menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh KP2KP Bontosunggu.

Pewarta: Dwi Bagas Widianto
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto
Editor: Agus Suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.