
Wajib pajak yang bergerak di bidang distributor air mineral mendatangi Pos Pelayanan Pajak Berau yang ada di Jl. Mangga II No 57, RT 001, Gayam, Kec. Tj. Redeb, Kabupaten Berau, Kalimatan Timur (Kamis, 21/09). Kedatangannya adalah terkait dengan adanya Surat Permitaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Account Representative Seksi Pengawasan I Chantia Riva Siallagan mengatakan wajib pajak mendatangi Pos Pelayanan Berau untuk mengklarifikasi data-data yang kami sampaikan melalui SP2DK.
“Jadi berdasarkan data kami, wajib pajak yang bersangkutan sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP0 tapi belum menerbitkan faktur pajak dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang kena pajak yang telah mereka lakukan,” ujarnya.
Chantia menegaskan bahwa PKP yang membuat faktur pajak tidak lengkap, terlambat membuat faktur pajak, dan/atau dianggap tidak membuat faktur pajak akan dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Merujuk pada beleid tersebut, sanksi administrasi yang dikenakan berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP) apabila PKP terlambat membuat faktur pajak. Pajak masukan dalam faktur pajak tidak dapat dikreditkan jika faktur pajak dibuat melewati lebih dari 3 bulan setelah tanggal faktur pajak seharusnya dibuat.
“Pada kasus wajib pajak ini, dia tidak menerbitkan faktur pajak untuk transaksi pada tahun 2019, sehingga faktur pajak dianggap tidak dibuat dan pajak masukan dalam faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan,” tambah Chantia.
Chantia mengingatkan kembali kepada wajib pajak bahwa setidaknya terdapat 5 kondisi dimana PKP harus menerbitkan faktur pajak. “Pertama, saat penyerahan BKP dan/atau JKP. Kedua, saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum peneyrahan BKP dan/atau JKP. Ketiga, saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Keempat, saat ekspor BKP dan/atau JKP. Kelima, saat lain yang diatur PMK tersendiri,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut wajib pajak mengaku lalai. “Kami lupa menerbitkan faktur pajak pada transaksi tersebut, karena itu awal usaha kita masih sibuk dan belum terlalu paham tentang pajak,” kata wajib pajak.
“Kami bersedia melunasi kewajiban kami tersebu, karena memang kami salah dan kedepannya kami berusaha patuh, mohon bantuannya juga untuk Bapak Ibu AR,” ucap wajib pajak kepada petugas.
Pewarta: Fikri Harris |
Kontributor Foto: Fikri Harris |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 364 views