
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menyelenggarakan Kegiatan Kelas Pajak bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Pratama Semarang Candisari, secara daring (online) melalui akun Zoom Meeting KPP Pratama Semarang Candisari (Kamis, 21/9).
Penyuluh Pajak, Enggar Abimanyu membuka acara dengan menyapa para peserta yang telah bergabung secara virtual dalam ruang Zoom KPP Pratama Semarang Candisari. Terdapat sebelas Pengusaha Kena Pajak yang telah bergabung dalam kegiatan ini. Dalam sambutan Penyuluh Pajak, Enggar Abimanyu mengingatkan pentingnya acara kelas pajak ini supaya Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhindar dari sanksi administrasi karena tidak memenuhi kewajiban Perpajakan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Penyuluh Pajak, Sasongko Budi Widagdo selaku pemateri dalam kelas pajak tersebut, memaparkan materi tentang Kewajiban Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak antara lain Definisi Pengusaha Kena Pajak, Definisi Barang atau Jasa Kena Pajak dan bukan Barang atau Jasa Kena Pajak, Rincian Penyerahan Barang atau Jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Penyerahan yang tidak dipungut atau dibebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Dasar Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan sebagainya.
“Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN, menerbitkan Faktur Pajak, membayar atau melunasi PPN terutang serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.” Ungkap Sasongko.
Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, Enggar mempersilahkan para peserta zoom untuk mengajukan pertanyaan. “Apakah Pengusaha Kena Pajak yang menjalankan usaha kursus bahasa Inggris wajib memungut PPN dan menerbitkan Faktu Pajak, serta bagaimana cara lapor SPT Masa PPN-nya.” Tanya salah satu peserta.
Menjawab pertanyaan tersebut, Sasongko menjelaskan bahwa jasa Pendidikan termasuk jenis jasa yang mendapatkan fasilitas dibebaskan PPN sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 16B Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan rincian jasanya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang tidak dikenai PPN.
“Atas penyerahan jasa Pendidikan yang dibebaskan PPN, PKP Penyelengga Pendidikan dapat menerbitkan Faktur Pajak sederhana seperti nota, kuitansi dan sejenisnya untuk kemudian dikumpulkan dalam satu bulan pajak dan dilaporkan sebagai penyerahan yang PPN-nya digunggung dengan nominal PPN dipungut sebesar nol rupiah.” Jelas Sasongko sebelum mengakhiri sesi tanya jawab.
Pewarta: Sasongko Budi Widagdo |
Kontributor Foto: Enggar Abimanyu |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 132 views