
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengunjungi salah satu Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang perdagangan ikan di Komplek BTN Nelayan, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pendampingan UMKM di bidang perpajakan (Selasa, 12/9).
Pada kesempatan ini Syamsul sebagai Account Representative KPP Pratama Bulukumba menjelaskan bahwa UMKM merupakan kategori usaha yang secara kuantitas mendominasi perekonomian Indonesia. Demi mendukung keberlangsungan UMKM tersebut maka pemerintah mendesain kebijakan fiskal untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban Wajib Pajak UMKM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan peraturan terkait lainnya.
Adapun kewajiban Pelaku UMKM sebagaimana ketentuan perpajakan adalah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung pajak terutang, menyetorkan pajak yang harus dibayarkan kemudian melaporkan pembayaran yang telah disetorkan secara online pada laman pajak.go.id. Menurut Syamsul, pemerintah dalam hal ini hadir untuk mendukung kemajuan para pelaku UMKM dimana pengenaan pajak untuk usaha UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2018 dikenakan tarif sebesar 0,5% dari pendapatan yang belum dikurangi biaya. Selain membayar pajak, kewajiban yang harus dilaksanakan apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Salah satu dukungan terkini pemerintah dalam mendorong perkembangan UMKM di Indonesia yaitu adanya keringanan apabila wajb pajak pelaku UMKM memiliki omzet dibawah 500 juta dalam setahun maka belum dikenakan pajak. Hal tersebut sejalan dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Tentu dengan kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan akses seluas-luasnya bagi Bapak Ibu untuk mengembangkan usahanya,“ pungkas Syamsul.
Dengan pendampingan UMKM ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) para pelaku UMKM terhadap pajak.
Pewarta: Ajeng Susilowati Wibowo |
Kontributor Foto: Andi Fadly |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views