
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penyuluhan kepada wajib pajak (Selasa, 12/9). Penyuluhan tersebut berlangsung di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang.
F merupakan seorang pedagang emas yang berdomisili di Kabupaten Pinrang. F telah sejak lama dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan rutin memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya. Fredi datang ke Kantor Pajak Pinrang untuk melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus.
Aisyah selaku petugas Loket TPT yang memberikan asistensi berupa penerbitan billing untuk penyetoran PPN serta pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Agustus, memeriksa kembali rincian jumlah yang sudah dihitung oleh F. Menurutnya, terdapat kesalahan dalam perhitungan. “Wajib pajak masih menggunakan tarif pemungutan PPN dengan DPP nilai lain sebesar 20% dari harga jual. Tarif pemungutan PPN yang baru untuk emas menggunakan DPP nilai lain sebesar 10% dari harga jual, sehingga diperoleh PPN yang dipungut adalah senilai 1,1% dari harga jual,” jelas Aisyah.
Peraturan mengenai tarif terbaru PPN atas penjualan emas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Selain mengatur mengenai tarif PPN terbaru, PMK tersebut juga mengatur mengenai kewajiban pengukuhan PKP bagi pedagang emas eceran.
F pun mengerti dan meminta bantuan petugas untuk menerbitkan billing dengan kode 411211-100 untuk pembayaran PPN terutang atas penjualan emas di masa pajak Agustus dengan jumlah sesuai tarif PMK terbaru. F membayarkan billing tersebut dan melaporkan SPT Tahunannya.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Putri Syahnaz Hanindira |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 views