
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) kembali hadir memberi edukasi dan pelatihan kepada dua pelaku pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Batam di Lobi Kanwil DJP Kepri, Kota Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 6/9). Kegiatan ini juga telah dilaksanakan sehari sebelumnya dengan peserta yang berbeda.
Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri memberikan pelatihan mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, perhitungan pajak, penyetoran pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring melalui laman pajak.go.id.
“Saat ini Bapak-Ibu pelaku UMKM tidak perlu repot lagi untuk melaporkan SPT Tahunan secara manual karena sudah dapat dilakukan secara online,” terang Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Jendri S. Saragih. Tidak hanya menjelaskan tentang pentingnya pajak, para pelaku UMKM ini juga diberikan pelatihan tentang cara pembukuan yang praktis dan sederhana.
“Pembukuan ini sangat mudah dan sederhana, melalui pembukuan ini Bapak-Ibu dapat melacak uang yang beredar dan tentu saja memudahkan dalam pelaporan SPT Tahunan,” ujar Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Herman Eka Putra yang juga menjadi narasumber.
Para pelaku UMKM merasa sangat terbantu dengan adanya pelatihan dan sosialisasi ini. Mereka jadi lebih mengerti manfaat pajak dan mengetahui kewajiban sebagai wajib pajak.
“Ternyata pajak yang kita bayar sangat penting dan pelaporannya gampang, walaupun penghasilan masih dibawah Rp500 juta kita masih tetap membuat laporan SPT Tahunan,” ujar Vince, salah satu pelaku UMKM yang mengikuti sosialisasi ini.
Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Kontributor Foto: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views