Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kecamatan Pajar Esuk dan Gading Rejo, Pringsewu, Provinsi Lampung (Kamis, 31/8).
Verifikasi lapangan ini mereka lakukan dalam rangka menanggapi permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan diaktivasi akun PKP nya. Wajib pajak yang dikunjungi adalah CV Gama Putra Fajar Esuk dan PT Akamsi Wisata Sejahtera.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menanyakan beberapa butir pertanyaan terkait hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas usaha yang dijalankan. Syakiroh Rizki Al-Dilah dan Anggi Elsya Tarra selaku petugas KPP Pratama Natar juga menjelaskan terkait kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), seperti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan penerbitan faktur pajak.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Anggi Elsya Tarra |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 views