
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar untuk berkonsultasi tentang Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterimanya (Rabu, 23/8). Wajib pajak ditemui oleh Petugas KP2KP Banjar Mohammad Naufal Dharmawan.
Berdasarkan basis data administrasi perpajakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis, terdapat ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi serta telah menerima Surat Tagihan Pajak.
Naufal memberikan penjelasan serta asistensi kepada wajib pajak tersebut untuk pembuatan e-Billing atas Surat Tagihan Pajak serta pelaporan SPT Tahunan yang belum dilaporkan hingga selesai dan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Pada kesempatan tersebut Naufal juga mengimbau, “Sesuai SE- 02/M.PAN/3/2009 jo SE-41 tahun 2019 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online melalui e-Filing paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak,” tutur Naufal.
“Jadi untuk ke depannya, kami mohon bapak agar melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebelum 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak agar tidak terkena sanksi administrasi,” imbuh Naufal.
“Baik pak, kami akan usahakan agar tahun depan bisa laporan di awal tahun supaya tidak terlambat atau terlewat lagi terimakasih,” jawab wajib pajak.
Pewarta: MOHAMMAD NAUFAL DHARMAWAN |
Kontributor Foto:MOHAMMAD NAUFAL DHARMAWAN |
Editor:SINTAYAWATI WISNIGRAHA |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views