Penyuluh Pajak  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Teknis Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-PHTB sebagai Dasar Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) yang digelar oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Kabupaten Garut (Selasa, 15/8).

Acara yang diikuti oleh 34 Notaris dan PPAT wilayah Garut ini bertempat di Aula Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru no. 78, Pananjung, Tarogong Kaler, Garut.

Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Garut  Dadang Karna Permana menyampaikan bahwa proses Validasi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sekarang tidak perlu datang ke KPP lagi, melainkan secara online menggunakan e-PHTB.

 “Validasi PPh PHTB sekarang lebih mudah melalui aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT yang telah resmi dirilis pada bulan Juli tahun 2022 lalu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bapak Ibu akan mengikuti langkah teknis pelaporan PPh nya hari ini bersama Penyuluh  kami,” kata Dadang.

Rifki Arif Wijaya, Penyuluh KPP Pratama Garut memaparkan materi penjelasan teknis pelaporan PPh melalui e-PHTB Notaris/PPAT mulai dari proses registrasi hingga validasi berhasil dilakukan.

“Untuk dapat registrasi di aplikasi e-PHTB, Notaris/PPAT harus telah terdaftar di Kemenkumham serta sudah memutakhirkan data kependudukannya. Setelah berhasil login maka proses validasi dapat dilakukan lebih cepat dan menghemat waktu daripada datang langsung ke KPP,” jelas Rifki.

Selanjutnya Penyuluh Linda Handiani  menjelaskan dan memandu  langkah-langkah pemutakhiran data WP melalui DJP Online melalui gawai  masing-masing peserta kegiatan.

 

Pewarta: Lafenia Putri
Kontributor Foto: Lafenia Putri
Editor:  Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.