
Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar mengunjungi Kantor Kelurahan Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat (Senin, 31/7). Berdasarkan basis data administrasi perpajakan KPP Pratama Ciamis, masih terdapat pegawai di wilayah Kelurahan Banjar yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi serta telah menerima Surat Tagihan Pajak.
Penyuluh Pajak Mohammad Naufal Dharmawan menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE- 02/M.PAN/3/2009 jo SE-41 tahun 2019 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online melalui e-Filing paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Pada kesempatan itu pula Kepala KP2KP Banjar Slamet Rijadi Sugiharto juga menyampaikan pesan kepada Lurah Banjar dan Wajib Pajak ASN yang bersangkutan.
“Mohon untuk tahun-tahun berikutnya agar senantiasa patuh dan tepat waktu dalam pelaporan SPT Tahunan supaya tidak terkena denda keterlambatan. Kalau bisa di awal tahun sudah lapor SPT, jangan mendekati batas waktu lapor 31 Maret,” pesan Slamet.
Selepas itu, Petugas KP2KP Banjar Mohammad Naufal Dharmawan turut memberikan asistensi pengisian SPT Tahunan dengan e-Filing di DJP Online pajak.go.id kepada ASN Kantor Kelurahan Banjar mulai dari reset kata sandi hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik.
Pewarta:Mohammad Naufal Dharmawan |
Kontributor Foto:Mohammad Naufal Dharmawan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views