
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melakukan edukasi dan koordinasi dalam rangka kegiatan Pra Rekonsiliasi atas Transaksi Penyetoran Pajak Pusat atas Beban APBD Semester I Tahun 2023 di Aston Cirebon Hotel & Convention Center, Kota Cirebon (Kamis, 3/8).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Bendahara Pengeluaran, dan Operator Keuangan Daerah dari 38 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Provinsi Jawa Barat.
Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bandung Cibeunying Dewi Ambar Rukmi menerangkan bahwa kegiatan rekonsiliasi penyetoran Pajak Pusat di lingkungan Pemprov Jawa Barat merupakan amanat dari PMK Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.
“Secara khusus (kebijakan ini) akan berpengaruh terhadap Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah daerah setempat,” ungkapnya.
Menurut Dewi, kesesuaian dan keakuratan data yang disampaikan oleh SKPD sangat diperlukan agar hasil yang diperoleh menjadi maksimal.
Dewi menyampaikan agar para bendahara dapat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Instansi Pemerintah secara tertib dan tepat waktu agar data setoran yang disampaikan akurat.
Di samping itu, Dewi menyampaikan sosialisasi terkait Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang sedang dicanangkan oleh KPP Pratama Bandung Cibeunying.
Account Representative KPP Pratama Cibeunying Muhammad Azhar Nurzaman turut mengingatkan agar Bendahara Instansi Pemerintah dapat memahami ketentuan pemotongan serta pemungutan yang dilakukan oleh bendahara secara menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam PMK 59 Tahun 2022.
Muhammad menjelaskan kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sangat kompleks dan beragam sehingga diperlukan pemahaman dalam setiap kasusnya. “Jika ada hal-hal yang ingin dikonsultasikan, kami mohon agar para bendahara serta operator SKPD tidak segan untuk bertanya ataupun berkoordinasi dengan KPP setempat dalam melaksanakan tugasnya. Setiap pelayanan yang kami berikan tidak dipungut biaya (gratis),” pungkasnya.
Pewarta: Muhammad Azhar Nurzaman |
Kontributor Foto:dokumentasi Pemprov Jabar |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 53 views