
Empat puluh lebih bendahara pembantu, Kepala TU, dan akuntan dari puskesmas se-Kota Cimahi menghadiri sosialisasi perpajakan bagi bendaharawan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kota Cimahi (Kamis, 3/8).
Kegiatan yang diadakan di Aula Puskesmas Cimahi Selatan, Jalan Baros No. 16, Utama, Cimahi Selatan, Kota Cimahi ini dilatar belakangi oleh adanya dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang disalurkan ke puskesmas yang pengelolaan perpajakannya masih menjadi kebingungan bagi para bendahara.
Kegiatan sosialisasi perpajakan menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi. Penyuluh Pajak KPP Cimahi Wahyudin dan Rizki Ridho menyampaikan materi terkait perpajakan bagi bendahara berdasarkan PMK Nomor 59 di acara tersebut.
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh bendahara untuk mengonfirmasi sekaligus mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai hal-hal yang selama ini ditemui dalam keseharian mereka.
Diskusi terjadi antara peserta dengan penyuluh pajak mengenai perlakuan perpajakan terkait sewa gedung dengan biaya lain-lain yang diakumulasikan, serta BOK yang masih dikenakan PPh Pasal 22, mengenai kode transaksi, dan hal lainnya.
“Bendahara juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT masa,” ujar Rizki Ridho ketika memaparkan materi tentang e-Bupot Unifikasi.
Pewarta:Isnaningsih |
Kontributor Foto:Isnaningsih |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views