Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menghadiri kegiatan edukasi kewajiban perpajakan bagi bendahara di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jawa Tengah (Senin, 21/8). Bertempat di Aula Lantai 3 Kantor BBPOM Jawa Tengah, Semarang, kegiatan ini berlangsung pukul 09.30 WIB dengan dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh 34 pegawai BBPOM Jawa Tengah.

Kegiatan ini dibuka oleh Dewi Marya Achmad, Kepala Bagian Tata Usaha BBPOM Jawa Tengah, dengan mengundang narasumber dari KPP Pratama Semarang Candisari, Enggar Abimanyu dan R Budi Utomo. Adapun materi yang disampaikan terkait dengan kewajiban perpajakan bagi bendahara dalam pemungutan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Enggar lalu menjelaskan bahwa pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh bendahara tidak hanya sebatas PPh Pasal 21 bagi pegawai saja, tetapi dilakukan juga pemotongan PPh maupun PPN jika transaksi tersebut memang sesuai ketentuan dipotong atau dipungut. Sebagai contoh, jika ada pemesanan tata boga & katering untuk kegiatan kantor, maka dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif 2%, sedangkan akan dikenai PPh Pasal 22 jika pembelian barang nominal di atas dua juta rupiah dengan nota yang tidak terpisah.

Selain kewajiban untuk memotong dan/atau memungut pajak, Enggar mengatakan bahwa bendahara instansi pemerintah memiliki tugas lain, yaitu membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.

“Semua itu tersebut diperlukan sebagai kredit pajak bagi lawan transaksi atau rekanan di SPT Tahunannya. Bila tidak dikerjakana, maka akan sangat dirugikan apabila bendahara tidak menjalankan kewajibannya dengan runtut dan baik,” ucap Enggar.

Peserta bertanya atas kendala yang dialami dilapangan. Pemateri menjawab dan menjelaskan kepada peserta hingga berakhirnya kegiatan edukasi ditutup dengan berfoto bersama. Enggar berharap edukasi ini dapat semakin meningkatkan kapasitas dan pemahaman para bendahara, sehingga instansi pemerintah seperti BBPOM Jawa Tengah dapat dengan mudah menjalankan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: R. Budi Utomo
Kontributor Foto: R. Budi Utomo
Editor: Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.