Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare membuka layanan luar kantor di Kantor Kecamatan Patianrowo, Jalan Rowosari Nomor 1, Rowomarto, Kec. Patianrowo, Kab. Nganjuk, Jawa Timur (Selasa, 5/9).
Layanan ini adalah layanan tambahan yang diberikan kepada masyarakat Kecamatan Patianrowo untuk membantu masyarakat menunaikan kewajiban perpajakannya, terutama untuk wajib pajak yang tidak sempat untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada awal tahun. KPP Pratama Pare memberikan beberapa layanan perpajakan berupa asistensi pelaporan SPT, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan konsultasi perpajakan. Layanan tersebut berlangsung pada pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
"Patianrowo adalah Kecamatan yang berjarak 35 kilo meter dari KPP Pratama Pare, hal ini membuat wajib pajak di kecamatan tersebut cukup kesulitan karena jauh untuk mendapatkan layanan perpajakan, oleh sebab itu kami membuka layanan tambahan di Patianrowom, sehingga wajib pajak bisa mendapatkan layanan perpajakan yang optimal,” ujar Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Pare, Faneta Raakhee Asa Putri.
Pewarta:Deny Novandreana |
Editor: Bonita |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views