
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui menghadiri kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Semester I Tahun 2023 bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Yapen dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Serui di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Yapen Jalan Irian, Serui Kota, Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua (Rabu, 23/8).
Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat Pemerintah Daerah yang mewakili Pj. Bupati Kepulauan Yapen, yaitu Asisten I, Asisten II, Asisten III, Kepala BKAD beserta staf, sedangkan dari KPPN Serui dihadiri oleh Kepala KPPN berserta staf, dan KPP Pratama Biak diwakili oleh Kepala KP2KP Serui, Kepala Seksi Pengawasan beserta staf.
Dalam kesempatan ini, Pujianto selaku Kepala KP2KP Serui menyampaikan bahwa penandatanganan BAR Semester I Tahun 2023 dilakukan paling lambat minggu keempat bulan Agustus 2023, yang nanti hasilnya akan digunakan sebagai dasar penyaluran DBH Pajak triwulan III Tahun 2023.
“BAR disusun setelah dilakukan penelitian oleh petugas KPP Pratama Biak yang meliputi penelitian formal dan material. Penelitian formal yang dilakukan meliputi kepatuhan pelaporan SPT masa bendahara satuan kerja pemerintah daerah, sedangkan penelitian material, yaitu terkait tarifnya, jenis pajak dan kegiatan/belanja yang dilakukan oleh bendahara satuan kerja, dan sudah benar sehingga bisa dituangkan dalam BAR ini,” ungkap Pujianto.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPPN Serui Gatot Setio Hariono telah memastikan bahwa seluruh setoran Pajak Pusat yang dibayarkan ke Rekening Kas Umum Negara telah terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sehingga telah diuji kebenarannya dan telah masuk ke Kas Negara.
Asisten I Sekretariat Daerah Edi N Mudumi yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen mengatakan bahwa seluruh pajak pusat yang menjadi kewajiban pemerintah daerah telah seluruhnya disetorkan dengan benar. “Pada rekon kali ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yaitu sebesar Rp7.900.480.214, karena terdapat beberapa kegiatan yang belum dilaksanakan karena lelang belum selesai serta pembayaran kegiatan masih berupa uang muka,” jelas Edi.
Di akhir kegiatan, Pujianto mengatakan bahwa BAR yang telah ditandatangani selanjutnya oleh KPP Pratama Biak akan disampaikan secara berjenjang kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk dilakukan perhitungan penyaluran DBH Pajak.
“Tercatat sampai dengan sekarang, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen termasuk sebagai Pemerintah Daerah yang tertib melakukan penyetoran dan penandatanganan BAR tepat waktu. Oleh karena itu, apresiasi juga disampaikan kepada Pemerintah Daerah, KPPN Serui, Tim KPP Pratama Biak yang telah rutin melaksanakan penandatangan BAR dan bekerja sama dengan baik dalam menghimpun penerimaan pajak selama ini, ” pungkas Pujianto.
Pewarta: Pujianto |
Kontributor Foto: Diva Ramadandi |
Editor: Bayu Kristianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views