Kantor Pelayanan Pajak (KPP )Pratama Bengkulu Dua dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna mengunjungi lokasi usaha wajib pajak yang bergerak di bidang perdagangan buah kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu (Rabu, 2/8).
Wajib pajak tersebut menjalankan usaha sebagai pengepul buah kelapa sawit yang mengirim buah kelapa sawit ke beberapa perusahaan kelapa sawit besar di Provinsi Bengkulu dengan sistem Delivery Order (DO).
"Berdasarkan penelitian, wajib pajak memiliki omset lebih dari Rp 4.800.000.000 per tahun dan diketahui pula belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022. Atas hal tersebut wajib pajak wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)," ujar Ade Lia Pelaksana KP2KP Manna.
Ade Lia juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Atas penjelasan tersebut, wajib pajak menyetujui untuk dikukuhkan sebagai PKP dan meminta pendampingan kepada petugas pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Ade Lia SP |
Kontributor Foto: Ade Lia SP |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views