KPP Pratama Semarang Gayamsari mengadakan Sosialisasi PP No. 23 Tahun 2018 di Kantor Kelurahan Muktiharjo Lor (Kamis, 15/11). Sosialisasi diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan dan Wajib Pajak Badan di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Muktiharjo Lor. Kegiatan sosialisasi diikuti puluhan pengusaha baik WP OP maupun WP Badan dengan antusias, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta selama kegiatan berlangsung sampai dengan selesai. Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman wajib pajak atas kewajiban pepajakannya serta dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Sehingga kepatuhan dari wajib pajak dapat meningkat.
- 407 views