Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 di Aula Hotel Prima Jaya Perdagangan (Kamis, 9/8). Dalam sambutannya, Maringan Pantas M. H. selaku Kepala KP2KP Perdagangan mengajak wajib pajak yang hadir untuk dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mengusung tagline setengah persen sepenuh hati dan pajak kita untuk kita.
Sebagai perwujudan kepedulian kelangsungan UMKM di Indonesia. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagai Pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Dalam rangka menindaklanjuti PP tersebut, KP2KP Perdagangan, dan KPP Pratama Pematang Siantar bekerja sama melaksanakan sosialisasi PP 23 terhadap pelaku-pelaku UMKM yang berlokasi di sekitar Kota Perdagangan Kabupaten Simalungun.
Dalam sosialisasi tersebut, materi dipaparkan oleh Mega Isnaini Nauli, Account Representative Seksi Pengawasan, dan Konsultasi I KPP Pratama Pematang Siantar, didampingi oleh Hari Apridiansyah, dan Agus Marihot Naibaho, masing-masing Account Representative Seksi Pengawasan, dan Konsultasi IV KPP Pratama Pematang Siantar.
Acara diakhiri dengan pemberian souvenir ke beberapa wajib pajak yang hadir dan foto bersama dengan seluruh peserta Sosialisasi PP 23.
- 151 views