Bertempat di Gedung Dakwah Lt. 2 PDM Bojonegoro, Jalan Teuku Umar 48B Kabupaten Bojonegoro, dilaksanakan Halal Bi Halal dan Sosialisasi Zakat sebagai Pengurang Penghasilan (Minggu, 15/7). Acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) Bojonegoro dengan mengundang perwakilan dari KPP Pratama Bojonegoro sebagai narasumber.

LAZISMU sebagai salah satu lembaga penerima zakat resmi yang disahkan oleh pemerintah memiliki tugas untuk menghimpun, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat, infaq, sadaqah, dan dana kemanusiaan yang diamanahkan kaum muslimin kepada yang berhak menerimanya. Dalam kegiatannya, pengurus LAZISMU membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai posisi zakat sebagai pengurang penghasilan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan kami tentang kaitan zakat dengan pajak. Karena kami menyadari zakat dan pajak memiliki posisi yang sama-sama penting. Keduanya merupakan kewajiban kita sebagai umat muslim dan sebagai warga negara," ungkap Ketua LAZISMU, Drs. H. Khoirul Anam. Acara ini diikuti oleh pengurus dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Kabupaten Bojonegoro yang berjumlah 50 orang. Selain itu, Ketua PDM Bojonegoro dalam sambutannya mengingatkan untuk selalu amanah dalam menjalankan tugas terkait pembayaran zakat dan juga pelaporannya dalam SPT setiap tahunnya.

Imam Budiyanto, Account Representative yang ditugaskan untuk memberikan pengarahan dan penjelasan, menegaskan bahwa zakat bisa dimasukkan kedalam SPT Tahunan bagi mereka yang ber-NPWP sebagai pengurang penghasilan bruto yang nantinya akan dikenai pajak. Selama ini masih banyak orang yang menganggap bahwa zakat dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-6//PJ/2011 disebutkan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifanya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan ketentuan wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan tersebut, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

Acara diakhiri dengan dua sesi tanya jawab yang berlangsung seru karena para peserta sangat antusias mengajukan pertanyaan seputar zakat dan khususnya tentang pajak yang belum mereka mengerti.