Reformasi Pajak yang telah bergulir dari tahun 1983 silam, kini telah memasuki Jilid III. Agenda Reformasi Pajak Jilid III yang berlangsung dari periode 2017-2024 ini memiliki beberapa agenda utama, salah satunya adalah penataan instansi vertikal Direktorat Jendral Pajak (Selasa, 1/1). Penataan instansi vertikal ini salah satunya diwujudkan dengan transformasi berupa peningkatan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) menjadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mikro.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-286/PJ/2018 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Dalam Rangka Uji Coba Kantor Pelayanan Pajak Mikro, terdapat 13 unit kantor yang ditunjuk untuk melakukan uji coba peningkatan tugas dan fungsi menjadi KPP Mikro. Salah satu unit kantor tersebut adalah KP2KP Mukomuko, yang berada di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Bengkulu dan Lampung.

Pelaksanaan uji coba KPP Mikro ini Saat Mulai Operasi (SMO) nya adalah 1 Januari 2019. Begitu juga dengan KPP Mikro Mukomuko, operasionalnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2019 lalu. Namun demikian, acara seremonial peresmian kantor baru dilaksanakan pada 17 Januari 2019 ini.

Acara bertajuk ‘Grand Launching KPP Mikro Mukomuko’ ini dilaksanakan di halaman depan KPP Mikro Mukomuko yang dihadiri oleh Bupati dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Mukomuko. Secara seremonial, KPP Mikro diresmikan dengan penekanan tombol sirine dan dilanjutkan pengguntingan pita oleh Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung bersama dengan Bupati Mukomuko, serta diikuti dengan pelepasan balon oleh Kepala KPP Pratama Argamakmur, Kepala KPP Mikro, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Mukomuko.

Dalam sambutannya, Bupati Mukomuko, Choirul Huda menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Mukomuko menyambut gembira atas diresmikannya KPP Mikro Mukomuko. “Kami sangat mendukung dengan adanya KPP Mikro Mukomuko, sehingga masyarakat Kabupaten Mukomuko tidak perlu jauh-jauh datang ke Bengkulu untuk mendapatkan pelayanan perpajakan.’’ ujar Choirul Huda.

Perubahan KP2KP menjadi KPP Mikro ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebagai gambaran, KPP Mikro Mukomuko merupakan unit vertikal dibawah KPP Pratama Argamakmur. Karena wilayah kerja KPP Pratama Argamakmur sangatlah luas meliputi 3 Kabupaten : Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, serta Kabupaten Mukomuko, sehingga tidak  memungkinkan untuk untuk menjangkau seluruh Wajib Pajak yang ada. Dengan adanya KPP Mikro, wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Mukomuko dapat lebih mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak yang berada di Kabupaten Mukomuko tidak perlu jauh-jauh datang ke KPP Pratama Argamakmur yang berjarak sekitar 300 KM atau perjalanan darat sekitar 8 jam.

 Dalam hal tugas dan fungsi kantor, KPP Mikro juga memiiliki tambahan tugas dan fungsi yang cukup signifikan. Sebelumnya, tugas KP2KP hanya terbatas pada sosialisasi dan pelayanan ke wajib pajak. Kini, setelah resmi menjadi KPP Mikro, ada tambahan tugas dan fungsi yaitu berupa pengawasan wajib pajak.

“Kinerja penerimaan pajak di Kabupaten Mukomuko selama 3 tahun terakhir mengalami peningkatan yang sungguh luar biasa, tercatat pada tahun 2016 sebesar 176 Milyar total penerimaan pajak untuk PPh, PPN, dan PBB Sektor P3. Kemudian 2017 meningkat menjadi sebesar 238 Milyar, dan pada akhir Desember 2018 kemarin, dapat diraih total penerimaan pajak sebesar 247 Milyar walaupun kondisi harga sawit sedang anjlok.” ujar Mawad Sri Basoeki, Kepala KPP Pratama Argamakmur.

Pernyataan Mawad tadi pun diamini oleh Erna Sulistyowati selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, “Kabupaten Mukomuko menyumbang penerimaan terbesar untuk KPP Pratama Argamakmur, dibandingkan dengan Kabupaten lain di wilayah kerja KPP Pratama Argamakmur, yakni sebesar 47% total penerimaan.”

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang baru, KPP Mikro memiliki wewenang seperti KPP Pratama namun dengan beberapa pengecualian. Jika sebelumnya tugas KP2KP hanya sebatas sosialisasi dan pelayanan, maka beda hal nya dengan KPP Mikro karena kini fungsi pelayanan, pengawasan dan ekstensifikasi seperti permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan Bebas (SKB), perubahan data Wajib Pajak, Penyampaian Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT, pemberitahuan norma perhitungan, pencabutan dan pembatalan pencabutan PKP, penyelesaian permohonan dan pengaktifan Wajib Pajak Non Efektif. Tetapi untuk fungsi pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh KPP Pratama sebagai KPP Induk.

Cakupan KPP Mikro Mukomuko meliputi 15 Kecamatan, dengan 148 Desa, beserta 3 Kelurahan dengan total luas wilayah sebesar 4.146,52 km2. Luasnya wilayah kerja beserta kondisi geografis Mukomuko ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pegawai pajak yang bertugas. Sampai saat ini, KPP Mikro Mukomuko terdiri dari 8 orang Pegawai Pajak dengan 1 orang Kepala Kantor.

Dengan berganti menjadi KPP Mikro, diharapkan unit vertikal DJP ini mampu menjangkau masyarakat khususnya wajib pajak yang sebelumnya belum pernah ataupun tidak pernah tersentuh oleh DJP, sehingga pelayanan yang optimal dapat diterima oleh masyarakat Bengkulu, sekalipun di ujung Mukomuko tanpa terkecuali.