Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol. Drs. Raja Erizman yang didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Moch. Luqman Hakim melakukan pengisian pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-filing di ruang kerjanya, Markas Polda NTT, Kupang (Rabu, 20/02).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda NTT menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian Daerah NTT untuk melaporkan SPT Tahunan mereka secara online melalui e-filing. “Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian Daerah NTT untuk melaporkan SPT Tahunan kita dengan e-filing sekarang juga, karena lebih awal lebih nyaman,” ujar Raja. Tidak hanya itu, Raja juga mengajak seluruh masyarakat di wilayah NTT untuk menyampaikan laporan SPT Tahunannya melalui e-filing.

Kepala KPP Pratama Kupang Moch. Luqman Hakim menuturkan, penyampaian SPT melalui sarana e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat atau Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya secara lebih mudah, cepat, aman serta dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. “Dengan e-filing, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunannya melalui handphone, dimana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pajak,” terangnya.

Luqman berharap penyampaian SPT Tahunan oleh Kapolda NTT dan beberapa pejabat di daerah NTT akan dapat menjadi teladan bagi seluruh masyarakat di NTT untuk menyampaikan SPT Tahunannya lebih awal.