KPP Pratama Purwakarta menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu di Sentosa Mobil Purwakarta (Kamis, 13/9). Acara yang diikuti oleh Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kawasan Jenderal Sudirman Purwakarta ini juga dihadiri oleh perwakilan Bank Central Asia Purwakarta.
Kepala KPP Pratama Purwakarta, Harmirin dalam sambutannya mengatakan bahwa tarif PPh Final untuk UMKM turun yang semula 1% menjadi 0,5% dan mengimbau kepada wajib pajak agar turut andil dalam pembangunan. (MYR)
- 50 kali dilihat