Di sela-sela kesibukannya, sebagaimana wajib pajak pada umumnya, Via Vallen artis ibukota asal Sidoarjo mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan (KPP Pratama Sidoarjo Selatan) yang beralamat di Jalan Jati Selatan I Nomor 6, Babatan, Jati, Sidoarjo untuk berkonsultasi dengan Account Representative (Rabu, 23/01).

Via Vallen bertemu langsung dengan Account Representative-nya untuk konsultasi mengenai pemotongan pajak penghasilan dan menyerahkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Karena selain menjadi penyanyi Via Vallen juga menjadi bintang iklan sehingga ia harus melampirkan seluruh bukti potong yang ia miliki untuk dimasukkan dalam laporan SPT Tahunan.

Setelah bertemu dengan Account Representative, Via Vallen melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) secara langsung dibantu oleh petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dengan membawa formulir aktivasi EFIN, fotokopi KTP, dan fotokopi Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP). Tujuannya, agar dia dapat melakukan pelaporan pajak secara online atau yang biasa dikenal dengan e-filling. Dengan adanya e-filling pelaporan pajak menjadi lebih mudah, praktis, dan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Pada kesempatan tersebut, Via Vallen juga bersedia diambil video untuk diunggah di akun medsos Kanwil DJP Jatim II serta akun medsos pada KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jatim II.

Isi video tersebut mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera lapor SPT Tahunan melalui e-filing. " Jangan lupa Lapor Pajak sebelum tanggal 31 Maret 2019. Lapornya pakai e-filing bisa kapan pun dan di mana pun. Karena lapor pajak Lebih Awal Lebih Nyaman. Yooo yoo ayo Lapor Pajak yo ayooo Pakai e-filing yo ayoo..Jangan telat..yooo oo oo oo oo…," ajak Via Vallen sambil berdendang.