Penyampaian materi pembuatan bukti potong 1721 A-2 Oleh Esmil saleh Dalimunthe

Penyampaian materi pembuatan bukti potong 1721 A-2 Oleh Esmil saleh Dalimunthe

Penyampaian materi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh OP melalui e-Filing oleh Albert N. Harefa

Penyampaian materi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh OP melalui e-Filing oleh Albert N. Harefa

Antusiasme peserta mengikuti bimbingan teknis.

Antusiasme peserta mengikuti bimbingan teknis.

Penyampaian kata sambutan oleh Ikhsan Amri Parinduri

Penyampaian kata sambutan oleh Ikhsan Amri Parinduri

Foto bersama dengan peserta bimbingan teknis yang mendapat hadiah

Foto bersama dengan peserta bimbingan teknis yang mendapat hadiah

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Pegawai Negeri Sipil  menyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing, KPP Pratama Medan Polonia mengadakan bimbingan teknis tata cara pembuatan bukti potong 1721 A-2 dan tata cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh OP melalui e-Filing kepada para bendaharawan yang terdaftar di KPP Pratama Medan Polonia (Selasa, 29/1). Kegiatan ini bertempat di Aula Serbaguna Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 80 peserta yang terdiri dari 1 bendaharawan dan 1 pegawai dari masing-masing instansi pemerintah. 

Bimbingan teknis ini diharapkan dapat mendorong Bendaharawan untuk segera membuat bukti potong 1721 A2 karena bukti potong tersebut yang akan menjadi dasar bagi ASN/TNI/Polri untuk melapor SPT melalui e-Filing. Para Bendaharawan juga diingatkan untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing

Beberapa materi sosialisasi yang disampaikan antara lain manfaat dan kemudahan e-filing, tata cara aktivasi e-FIN, pembuatan Bukti Potong 1721 A-2 dan simulasi pengisian SPT melalui e-filing. Sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab dan diskusi mengenai permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh wajib pajak. Tak lupa KPP Pratama Medan Polonia menyatakan kesiapannya untuk memberikan sosialisasi mengenai tata cara penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing secara langsung ke lokasi instansi pemerintah jika dibutuhkan.