Kanwil DJP Jabar II melaksanakan sosialisasi Online Single Submission (OSS) kepada para petugas pelayanan atau para frontliner di seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP jabar II di Aula KPP Cirebon Satu (Senin, 11/12). Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perubahan regulasi perijinan yang diterapkan oleh pemerintah.
Menurut Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP jabar II Rina Lisnawati, penerapan regulasi baru seperti OSS ini akan memberikan dampak terhadap layanan perpajakan yang selama ini sudah berjalan. Apalagi sistem OSS sudah mensyaratkan unsur kepatuhan pajak bagi pemohon perijinan sehingga para petugas pelayanan di KPP wajib mengantisipasinya. "NPWP dan kepatuhan menyampaikan SPT sebagai syarat pemberian ijin di OSS. Jika ditolak OSS, pasti pemohon ijin akan ke KPP menanyakannya. Inilah yang harus diantisipasi oleh para petugas di KPP," ujar Rina menegaskan.
Lebih lanjut, Rina menjelaskan bahwa OSS membantu Ditjen Pajak dalam meningkatkan kepatuhan. Selama ini pemohon ijin untuk berusaha dilaksanakan di Dinas-Dinas atau Badan Perizinan di masing-masing kota atau kabupaten. Mereka mendapatkan ijin berusaha meskipun tidak patuh membayar atau melaksanakan kewajiban perpajakannya. Ditjen Pajak tidak dapat memantaunya sebab ijin tersebut tersebar di seluruh kabupaten atau kota. Tidak semua badan atau dinas perijinan yang menerapkan syarat kepatuhan pajak dalam proses perijinannya. "OSS itu terpusat dan telah menerapkan syarat kepatuhan pajak dalam proses pemberin ijin berusaha. Jadi, pasti OSS membantu sekali untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak," lanjutnya.
Acara sosiasialisasi dihadiri oleh sekitar 50 orang petugas frontliner, para Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dan para Kepala Seksi Pelayanan. Tampil sebagai narasumber Kepala Seksi Pengembangan Pelayanan II Direktorat Transformasi Proses Bisnis Dadang Setiana. Acara yang berlangsung menarik tersebut diselingi dengan acara diskusi dan tanya jawab.
Sampai saat ini, OSS telah berhasil terintegrasi dengan Sistem K/L untuk: AHU; SPIPISE BKPM (PTSP Pusat dan Daerah); DJP; INSW; BPJS Kesehatan; BPJS Ketenagakerjaan; Kementerian Perdagangan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan Kementerian Perhubungan. Integrasi OSS dengan K/L lain dalam rangka perizinan berusaha dan perizinan komersial ditargetkan selesai pada akhir Minggu ke-3 April 2019.
- 153 kali dilihat