TUGAS DAN FUNGSI MASING-MASING ESELON II

DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                                               

A.Sekretariat Direktortat Jenderal

  1. Tugas Sekretariat Direktorat Jenderal :

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan direktorat jenderal.

  1. Fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal :
  1. koordinasi kegiatan direktorat jenderal;
  2. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja direktorat jenderal;
  3. penyelenggaraan pengelolaan organisasi dan keTata Laksanaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan serta jabatan fungsional pada direktorat jenderal; dan
  4. pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga.

B.Direktorat Peraturan Perpajakan I

  1. Tugas Direktorat Peraturan Perpajakan I :

merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

  1. Fungsi Direktorat Peraturan Perpajakan I :
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

 

  1. Direktorat Peraturan Perpajakan II
  1. Tugas Direktorat Peraturan Perpajakan II :

mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan.

  1. Fungsi Direktorat Peraturan Perpajakan II :
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
  1. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
  1. Tugas Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan :

mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan.

  1. Fungsi Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan  :
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
  1. Direktorat Intelijen dan Penyidikan
  1. Tugas Direktorat Intelijen dan Penyidikan :

mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan.

  1. Fungsi Direktorat Intelijen dan Penyidikan :
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
  1. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
  1. Tugas Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian :

mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.

  1. Fungsi Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian :
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
  1. Direktorat Keberatan dan Banding
  1. Tugas Direktorat Keberatan dan Banding :

mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding.

  1. Fungsi Direktorat Keberatan dan Banding :
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang keberatan dan banding;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang keberatan dan banding;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang keberatan dan banding;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keberatan dan banding; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
  1. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
  1. Tugas Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan :

mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan.

  1. Fungsi Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan :
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan; dan
  5. pelaksanaan tata usaha direktorat.
  1. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
  1. Tugas Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat :

mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat.

  1. Fungsi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat :
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
  1. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
  1. Tugas Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan :

mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi perpajakan.

  1. Fungsi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan :
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi perpajakan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi perpajakan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang teknologi informasi perpajakan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang teknologi informasi perpajakan; dan
  5. pelaksanaan tata usaha direktorat.
  1. Direktorat Tansformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
  1. Tugas Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi :

merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi.

  1. Fungsi Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi :
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
  1. Direktorat Transfomasi Proses Bisnis
  1. Tugas Direktorat Transformasi Proses Bisnis :

merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.

  1. Fungsi Direktorat Transformasi Proses Bisnis :
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang transformasi proses bisnis;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi proses bisnis;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang transformasi proses bisnis;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang transformasi proses bisnis; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
  1. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
  1. Tugas Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur :

mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.

  1. Fungsi Direktorat Kepatuhan Internal dan Tansformasi Sumber Daya Aparatur :
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

N.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

  1. Kedudukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak:

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.

  1. Tugas Kantor Wilayah:

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  1. Jenis Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak:
  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
  1. FungsiKantor WilayahDirektorat Jenderal Pajak :
  1. koordinasi dan pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak;
  2. pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan;
  3. pemberian bimbingan konsultasi, pengawasan, dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer;
  4. pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan;
  5. pemberian bimbingan pendataan dan penilaian serta pemberian bimbingan dan pemantauan pengenaan;
  6. pemberian bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi pemeriksaan, penyidikan dan intelijen;
  7. pemberian bimbingan pelayanan dan penyuluhan, pelaksanaan hubungan masyarakat, serta penyiapan dan pelaksanaan kerja sama perpajakan;
  8. pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
  9. pemberian bimbingan dan pelaksanaaan penyelesaian keberatan, banding, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta pelaksanaan urusan gugatan;
  10. pemberian bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
  11. pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan kepegawaian, perencanaan, dan pengembangan sumber daya manusia;
  12. pengelolaan kinerja di lingkungan Kantor Wilayah;
  13. pelaksanaan urusan bantuan hukum;
  14. pelaksanaan administrasi kantor.
  15. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi bimbingan pendataan, penilaian, dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
  1. Susunan Organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak :    
  1. Bagian Umum;
  2. Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan;
  3. Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan;
  4. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
  5. Bidang Keberatan dan Banding; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.