TUGAS DAN FUNGSI
Ditjen Pajak merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidnag perpajakan. Tugas tersebut dapat dijabarkan lebih lanjut dalam penyelenggaraan fungsi yang meliputi:
- perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
 - pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
 - penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
 - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan;
 - pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan;
 - pelaksanaan administrasi Ditjen Pajak; serta
 - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
 
- 1834 kali dilihat