Nama
Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB)

Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2013.

SSP PBB adalah surat setoran atas pembayaran PBB dari Wajib Pajak ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi.

Formulir SSP PBB ini dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut:

  •    lembar ke-1:untuk Wajib Pajak;
  •    lembar ke-2:untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilaporkan oleh Bank Persepsi/PosPersepsi;
  •    lembar ke-3:untuk Kantor Pelayanan Pajak dilaporkan oleh Wajib Pajak;
  •    lembar ke-4:untuk Bank Persepsi/Pos Persepsi.

Satu formulir SSP PBB hanya dapat digunakan untuk pembayaran PBB terutang untuk satu Tahun Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran sebagai berikut:

  • Sektor Perkebunan Kode Akun 411313
  • Sektor Perhutanan Kode Akun 411314
  • Sektor Pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara Kode Akun 411315
  • Sektor Pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi Kode Akun 411316
  • Sektor Pertambangan untuk pertambangan panas bumi Kode Akun 411317
  • Sektor Lainnya Kode Akun 411319

 Jenis Setoran diisi dengan:

  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Kode Akun 100
  • Surat Tagihan Pajak PBB Kode Akun 300
  • Surat Ketetapan Pajak PBB Kode Akun 310
Pengguna
Orang Pribadi, Badan, Bendaharawan
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan
Berkas
Lampiran Ukuran
SSP PBB_PER_43_PJ_2013.pdf byte