Nama
Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB)
Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2013.
SSP PBB adalah surat setoran atas pembayaran PBB dari Wajib Pajak ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
Formulir SSP PBB ini dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut:
- lembar ke-1:untuk Wajib Pajak;
- lembar ke-2:untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilaporkan oleh Bank Persepsi/PosPersepsi;
- lembar ke-3:untuk Kantor Pelayanan Pajak dilaporkan oleh Wajib Pajak;
- lembar ke-4:untuk Bank Persepsi/Pos Persepsi.
Satu formulir SSP PBB hanya dapat digunakan untuk pembayaran PBB terutang untuk satu Tahun Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran sebagai berikut:
- Sektor Perkebunan Kode Akun 411313
- Sektor Perhutanan Kode Akun 411314
- Sektor Pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara Kode Akun 411315
- Sektor Pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi Kode Akun 411316
- Sektor Pertambangan untuk pertambangan panas bumi Kode Akun 411317
- Sektor Lainnya Kode Akun 411319
Jenis Setoran diisi dengan:
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Kode Akun 100
- Surat Tagihan Pajak PBB Kode Akun 300
- Surat Ketetapan Pajak PBB Kode Akun 310
Pengguna
Orang Pribadi, Badan, Bendaharawan
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan
Berkas
Lampiran | Ukuran |
---|---|
SSP PBB_PER_43_PJ_2013.pdf | byte |
- 52273 kali dilihat