Seperti halnya diketahui aplikasi e-Bupot telah mengalami pembaruan sejak 1 Oktober 2020, baik Wajib Pajak Non-PKP dan PKP memberi respon positif bagi DJP karena aplikasi ini semakin mudah digunakan, salah satunya Bendahara Instani Pemerintah. Sebelum pembaruan ini, e-Bupot merupakan aplikasi tersendiri yang harus terinstal di pc pengguna, namun sekarang e-Bupot dapat diakses di laman djponline.pajak.go.id yang dapat digunakan dimanapun dan kapanpun.
KPP Pratama Sanggau menggandeng segenap Instansi Pemerintah di Kabupaten Sanggau untuk mengenalkan dan memaparkan beberapa materi mengenai aplikasi e-Bupot dengan mengadakan Sosialisasi e-Bupot secara daring melalui Zoom Meeting. Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Sanggau merupakan pemateri dari rangkaian acara tersebut dan disambut baik oleh 90 perwakilan Bendahara Pemotong Unifikasi Instansi Pemerintah. Dimulai dari pengenalan awal, penggunaan aplikasi, pembuatan bukti potong, dan tata cara pelaporan dijelaskan secara detail oleh pemateri.
- 4 kali dilihat