Dalam rangka meningkatkan pelayanan perpajakan khususnya dalam hal kemudahan
pendaftaran Wajib Pajak Badan, hari ini Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan program
pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik melalui Notaris. Peluncuran program ini ditandai
dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak yang diwakili
Ken Dwijugiasteadi selaku Direktur Jenderal Pajak, dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia
yang diwakili Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah masing-masing selaku Ketua Umum
dan Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia.
Dalam program ini, Notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak akan
diberikan hak akses pada aplikasi e-Registration dan dapat mendaftarkan Wajib Pajak Badan
(termasuk bentuk kerja sama operasi) yang membuat akta pendirian di Notaris tersebut.
Penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah Notaris melengkapi data dan
mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-registration.
Melalui program ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat membantu upaya
peningkatan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan melakukan bisnis (ease of doing
business) khususnya dalam hal memulai usaha (starting business). Indeks ease of doing business
adalah indeks yang diterbitkan oleh Bank Dunia setiap tahun yang menjadi indicator kemudahan
usaha di suatu negara. Berkat upaya semua pihak, peringkat Indonesia pada tahun 2016 naik
menjadi 91 dari sebelumnya 106 pada tahun 2015.
Selain meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak, program ini memberikan manfaat juga
bagi Direktorat Jenderal Pajak sendiri yaitu meningkatkan validitas dan akurasi data pendaftaran
Wajib Pajak sehingga akan lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan evaluasi
kepatuhan Wajib Pajak.
Program ini secara resmi berlaku mulai sejak tanggal 1 November 2017 yang akan dilayani
oleh 28 Notaris yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
#PajakKitaUntukKita
***
Informasi lebih lanjut hubungi:
Hestu Yoga Saksama
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Telp. 021 5250208
Berkas
- 981 kali dilihat