Pematang Siantar,  17 April 2024 – Sampai dengan 31 Maret 2024 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) telah mengumpulkan penerimaan pajak Rp1,33 triliun. Jumlah tersebut mencatatkan realisasi penerimaan 15,58% terhadap target penerimaan pajak Rp8,56 triliun.

Jumlah penerimaan pajak tersebut ditopang dari jenis pajak Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas Rp702,30 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Rp602,52 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (PBB-P3) Rp2,16 miliar, serta jenis pajak lainnya sebesar Rp27,19 miliar.

Empat sektor usaha yang memberikan kontribusi penerimaan pajak terbesar yaitu Perdagangan Besar Dan Eceran, Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor 22,93%; Industri Pengolahan 22,58%; Pertanian, Kehutanan Dan Perikanan 16,39%; dan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib 10,19%.

Kepala Kanwil DJP Sumut II Darmawan menyampaikan bahwa tantangan yang dihadapi dalam mengumpulkan penerimaan pajak triwulan I 2024 antara lain harga komoditas yang masih melemah, ketidakstabilan geopolitik, imbas iklim politik tahun pemilu, dan meningkatnya aktifitas ekonomi digital yang semakin inovatif. “Semoga melalui perubahan proses bisnis perpajakan pasca diimplementasikannya sistim administrasi perpajakan yang baru yaitu CTAS (Core Tax Administration System) serta dukungan pemberian data dari instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain, target penerimaan pajak tahun 2024 dapat tercapai”, ujar Darmawan.

Sementara untuk jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak adalah 325.911 SPT dimana 97,76%nya merupakan SPT yang disampaikan secara elektronik. Jumlah tersebut tercatat sebagai realisasi 74,20% terhadap target 439.234 SPT, atau mengalami pertumbuhan 8,60% dari periode yang sama tahun 2023. “Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai kanal informasi resmi DJP untuk memperoleh informasi perpajakan termasuk pelaporan SPT Tahunan, atau dari kegiatan edukasi rutin yang kami lakukan antara lain melalui media sosial, kelas pajak online, edukasi dan asistensi di lokasi wajib pajak dalam kegiatan Layanan Di Luar Kantor (LDK), atau siaran radio,” demikian tutup Darmawan. 

 

#PajakKuatAPBNSehat