Setelah sebelumnya meluncurkan sistem pembayaran pajak elektronik (MPN-G2), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Senin 22 Februari 2016 telah menyediakan aplikasi baru yang dinamakan Billing DJP sebagai saluran alternatif bagi Wajib Pajak dalam melakukan pembuatan kode billing. Aplikasi Billing DJP ini melengkapi fasilitas yang sudah tersedia selama ini yaitu pembuatan kode billing di alamat https://sse.pajak.go.id dan  https://sse2.pajak.go.id.

Informasi selengkapnya dapat dilihat pada file Siaran Pers terlampir.