Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, hari ini menyerahkan tersangka Ir. AH, direktur utama PT IGE, ke Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan proses penuntutan. Penyerahan tersangka dilakukan karena berkas perkara penyidikan tindak pidana pajak telah dinyatakan lengkap (P21).
Selama proses penyidikan, tersangka Ir. AH yang tercatat beralamat di kota Makassar telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik DJP sampai akhirnya intelijen Polda Sulsel memperoleh informasi bahwa keberadaan Ir. AH yang selalu berpindah tempat, sedang berada di kota Makassar sehingga tim penyidik DJP dengan bantuan 5 orang Penyidik Polda Sulsel menjemput tersangka.
Dugaan perbuatan pidana perpajakan yang dilakukan tersangka yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut ke kas negara selama tahun 2008 dan 2009 yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara Rp. 1,1 Milyar, sehingga diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
DJP meminta kepada Wajib Pajak dan seluruh masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dengan menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri sesuai dengan sistem self assesment. Namun kepercayaan yang diberikan oleh undang-undang itu jangan disalahgunakan.
Apabila ada Wajib Pajak yang kurang mengerti tentang tatacara dan aturan perpajakan, agar menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan akan diberikan pelayanan sebaik-baiknya tanpa dipungut biaya. Selain itu, DJP mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015.
Melalui program ini, DJP memberikan kesempatan dan mendorong orang pribadi dan badan untuk mendaftarkan diri mendapatkan NPWP, menyampaikan SPT, membetulkan SPT dan membayar pajak terutang untuk tahun pajak 2014 dan sebelumnya tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Insentif penghapusan sanksi ini hanya berlaku selama tahun 2015, karena #PajakMilikBersama.
- 112 kali dilihat