Banjarmasin, 24 Maret 2025 – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengamankan penerimaan negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya, meliputi Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum perpajakan.

Salah satunya melalui penagihan pajak dengan penyampaian 167 surat paksa secara serentak pada Kamis, 20 Maret 2025 dengan total nilai ketetapan Rp17.564.298.776,- (tujuh belas miliar lima ratus enam puluh empat juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah). Langkah ini merupakan tindakan lanjutan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya surat teguran.

Dari angka ketetapan tersebut, KPP di Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan nilai sebesar Rp5.107.970.522,- (lima miliar seratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) sedangkan KPP di Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan sebesar Rp12.456.328.254,- (dua belas miliar empat ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh empat rupiah).

Lebih spesifik di wilayah Kalimantan Selatan, KPP Pratama Banjarmasin menerbitkan 3 Surat Paksa, KPP Pratama Banjarbaru menyampaikan sebanyak 20, KPP Pratama Barabai sebanyak 9, KPP Pratama Batulicin sebanyak 9, KPP Pratama Tanjung sebanyak 5, dan KPP Madya Banjarmasin sebanyak 2 Surat Paksa.

Penagihan pajak dengan surat paksa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Di samping untuk menindak wajib pajak yang lalai, upaya penegakan hukum ini juga sebagai bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh. Dalam pelaksanaannya, DJP bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika setelah diterbitkannya surat paksa wajib pajak masih tidak memenuhi kewajiban, maka akan diambil langkah penegakan hukum selanjutnya yaitu penyitaan hingga pelelangan aset sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka sebelum tindakan lebih lanjut diambil. “Saya harap seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu guna menghindari sanksi administratif maupun serangkaian tindakan penagihan. Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat meningkat dan penerimaan negara untuk pembangunan nasional dapat terjaga,” jelasnya lebih lanjut.

Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.